Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai memberlakukan syarat khusus pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini.
Kepala DPM-PD Soni Balatjai mengatakan, syarat khusus itu belum dapat diberlakukan untuk pencairan DD tahap I tahun 2023. Sebab masih menunggu back up data dari masing-masing pemerintah desa di Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Dari sekian desa, ada 96 desa mem-back up desa di aplikasi Siskeudes. Alasan keterlambatan kemungkinan sebagian besar menunggu pagu DD dan ADD melalui Perbup baru dilakukan penyerahan kemarin. Tapi kami upayakan dalam bulan Februari tuntas,” ungkap Soni, Selasa (7/2).
Permintaan tahap I Dana Desa tersebut sesuai aturan batas waktu memasukkan back up data adalah 31 Maret 2023. Kini DPM-PD mengupayakan menyelesaikannya dua minggu sebelum tiba batas waktunya.
“Dan apabila semua selesai, pemdes sudah bisa lakukan permintaan pencairan,” ujar Soni.
Tinggalkan Balasan