Tandaseru — Istri sah dari oknum Anggota Brimob berinisial Aipda AHJ memohon kepada Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko agar tidak memecat suaminya.
Perempuan berinisial E ini menyampaikan permohonan tersebut karena suaminya, AHJ selama ini adalah tulang punggung keluarga.
E mengaku, perselingkuhan suaminya bersama oknum Ibu Bhayangkari yang tak lain istri dari juniornya di Korps Brimob memang benar terjadi. Kesalahan itu pun telah diakui suaminya.
Melalui konferensi pers dengan sejumlah awak media di Kota Ternate, Kamis (12/1) malam, E berharap suaminya bisa menjalani hukuman sebagaimana putusan banding Komisi Kode Etik Polda Maluku Utara, yakni demosi selama 5 tahun, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja, serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Putusan banding tersebut sekaligus menganulir putusan sidang kode etik pertama yakni rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
“Saya mohon suami saya jangan dipecat, agar suami saya bisa bertugas. Suami saya tulang punggung keluarga, ada orang tua, ada keluarga, ada anak yang harus dia lihat, saya mohon, saya sangat mohon dengan sebesar-besarnya kalau bisa suami saya masih bisa bertugas, saya mohon dari hati ke hati, saya mohon kalau bisa mereka kasih hukuman apa saja, asal dia masih dinas jangan dipecat karena dia tulang punggung keluarga,” ungkap E dengan isak tangis, Kamis (12/1).
Tinggalkan Balasan