Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi Pemecatan Tindak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berinisial A yang berselingkuh dengan istri anggota Brimob lain, M.
“Sumpah perkawinan adalah sumpah kepada Tuhan yang harus dijaga. Sehingga baik suami atau istri sama-sama harus bertanggungjawab melaksanakan sumpah tersebut,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (30/12).
Menurutnya, dalam kehidupan berumah tangga harus saling menghormati. Sehingga dengan menaati sumpah tersebut, suami istri akan berupaya mencegah keretakannya. Apalagi jika sudah memiliki anak, maka orang tua bertanggungjawab menjaga tumbuh kembang anak.
“Sedapat mungkin jika ada masalah dalam rumah tangga harus dicoba untuk diselesaikan dengan baik. Jika ternyata di kemudian hari ada ketidakcocokan yang tidak bisa disatukan lagi, memang dimungkinkan untuk bercerai,” terangnya.
Tetapi selama masih belum ada putusan pengadilan terkait perceraian, meski ada pisah ranjang, kedua belah pihak tetap harus menghormati perkawinan mereka.
Tinggalkan Balasan