Tandaseru — Gedung eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate kini jadi rebutan Pemerintah Kota Ternate dengan Pemerintah Provinsi Malut. Bahkan, Pemprov mengancam akan menyeret Pemkot ke jalur hukum jika nekat menggunakan bangunan tersebut.
Sekretaris Kota ternate Jusuf Sunya saat diwawancarai tandaseru.com menyatakan, dalam waktu dekat gedung tersebut bakal ditempati Pemkot. Saat ini, kata dia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malut tengah meminjamnya untuk menitipkan aset mereka.
“Karena BPBD punya masa kontrak di Sahid Bela Hotel tanggal 29 Agustus sudah selesai, jadi mereka punya barang-barang titip di situ saja,” ungkap Jusuf, Kamis (27/8).
Pernyataan Jusuf ini dibantah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Bambang Hermawan. Bambang bilang, gedung tersebut dibangun menggunakan APBD Pemprov dan tetap masih menjadi aset Pemprov sepanjang belum diserahkan ke pihak lain.
Bambang menegaskan, penyerahan aset pun ada prosesnya.
“Jika Pemerintah Kota Ternate menginginkan (gedung itu) maka harus bikin surat ke Pemerintah Provinsi sebagai pemegang atas aset itu,” ujarnya.
Dia memaparkan, proses panjang ‘perebutan’ gedung eks rumdis sudah dilalui Pemprov. Pemprov pernah dituntut atas kepemilikan gedung tersebut dan dinyatakan menang.
“Jadi tidak ada dasar untuk Kota Ternate membayar ke pihak lain,” jelasnya.
Menurut Bambang, gedung tersebut kini akan digunakan sebagai Sekretaris Satgas Covid-19. Dia menambahkan, jika Pemkot mengklaim bangunan tersebut sebagai aset Pemkot, harus ada bukti mendasar.
“Tahun berapa mereka bangun Aula Melati itu? Karena itu masih tercatat dalam aset kita. Jika Pemkot Ternate mengklaim bahwa itu adalah aset mereka maka kita siap berhadapan di proses hukum, karena data kita lengkap,” tegas Bambang.
Tinggalkan Balasan