Tandaseru — Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas tewasnya jurnalis media daring kabardaerah.com di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Demas Leira (28 tahun). Demas ditemukan dengan 17 luka tusukan di tubuhnya pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Sejumlah Media yang tergabung dalam AJM menyampaikan keprihatinan atas tragedi yang menimpa Demas.
“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami, Demas Leira. Pihak berwajib diharapkan segera mengungkap siapa otak di balik kasus ini,” desak Ketua AJM Kabupaten Pulau Morotai Mikram Duwila, Minggu (23/8).

Mikram bilang, peristiwa yang menimpa Demas sudah merampas kemerdekaan jurnalis yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pasal 4 ayat (2) menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; serta Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Pers, wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Karena itu, kami mendesak polisi transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini,” tegas Mikram.
Mikram juga meminta seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.
“Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.
Jenazah Demas pertama kali ditemukan di pinggir jalan di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, di mana ia mengendarai Yamaha NMAX warna biru.
Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP, korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.
Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu. Diduga, pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.
“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi. Mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro, Jumat (21/8).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.