Tandaseru — Bidang Propam Polda Maluku Utara memproses pidana dan etik empat anggota Polres Halmahera Utara yang diduga menganiaya mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen. Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM.
“Jadi pimpinan Polda Malut sudah mengambil langkah yang pertama diproses secara pidana di Ditreskrimum sudah ditangani, sedangkan etiknya di Bidang Propam,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (6/10).
Michael menuturkan, di Propam dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak terkait peristiwa itu. Hanya saja ia tidak menjelaskan secara detail pihak-pihak mana saja yang telah dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.
“Artinya ini perbuatan- perbuatan oknum yang ada di Polres Halmahera Utara, semua pihak terkait dengan itu akan diambil keterangan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan