Tandaseru — Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Agung Reza Pratidina, angkat bicara soal dugaan keterlibatan anggotanya yang berinisial E dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

E sebelumnya dituding warga Yayasan menjebak Salas atas kepemilikan sabu. Kasus yang melibatkan Salas saat ini tengah diusut Polres dan BNN.

Reza menegaskan, jika anggotanya terlibat kasus narkoba maka tetap akan diproses.

“Belum tentu orang yang kedapatan ada barangnya itu dia pengguna atau mungkin sebagai pengedar. Kalau itu harus didalami lebih dalam,” jelas Reza, Kamis (22/9) malam.

Polres, kata dia, akan mendalami juga dugaan keterlibatan anggotanya.