Tandaseru — Polda Maluku Utara mengungkap 16 kasus peredaran minuman keras selama sebulan terakhir.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, 8 kasus di antaranya ditangani Ditsamapta Polda, 2 kasus Polres Tidore Kepulauan, 2 kasus Polres Halmahera Tengah, 2 kasus Polres Halmahera Selatan, 1 kasus Polres Halmahera Timur, dan 1 kasus di Polres Ternate.
Dalam kasus-kasus tersebut, 14 pelaku diamankan. Mereka adalah NK, SH alias QI, D alias F, RA, AT, LZ (32 tahun), MFS (34 tahun), EP (39 tahun), AK (28 tahun), M (19 tahun), R (17 tahun), AL (25 tahun), BL (36 tahun), dan TG (23 tahun).
Sementara untuk barang bukti miras, 167 botol besar cap tikus, 248 botol sedang cap tikus, 513 kantong plastik cap tikus, 325 liter cap tikus, 400 liter sageru yang dimusnahkan di tempat, 1 drum berisi 25 liter sageru siap olah, 3 galon cap tikus, 3 botol besar miras jenis akar, 4 botol sedang miras jenis akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol bir hitam, 5 kaleng bir Guinnes, 10 kaleng bir Bintang, 2 botol bir kawa-kawa, 9 kaleng bir putih, 2 batang bambu berisi sageru siap olah, dan 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.
“Dalam kesempatan tersebut petugas melakukan pembakaran tempat penyulingan yang dimaksudkan agar tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan pembuatan miras cap tikus,” terang Michael, Senin (29/8).
Tinggalkan Balasan