Tandaseru — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa Kepala Seksi Pengeluaran Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Amiruddin Abdul Hamid, Senin (15/8).

Amiruddin diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Amiruddin usai diperiksa mengaku ia datang ke kantor Kejari Ternate untuk dimintai keterangan terkait dana Covid-19.

“Saya ditanya hanya seputar mengenai tupoksi pekerjaan torang,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan, salah satu yang ditanya penyidik adalah mekanisme pencairan anggaran Covid-19 di BPKAD.