Tandaseru — Seorang kontraktor di Maluku Utara, Sahril M Sangaji, melaporkan dua pria ke Polres Ternate atas kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 50 juta.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial AB dan AM.
Sahril kepada awak media mengungkapkan, ia bertemu AB di musala Pelabuhan Feri Bastiong beberapa bulan lalu. AB lalu menawarkan proyek kepada Sahril.
“Jadi ditawarkan. Saya bilang tidak pernah tender-tender proyek. Saya ini nanti orang China dapat (proyek) baru saya sub,” ungkap Sahril, Rabu (27/7).
“(Dia bilang) ini ada tender proyek saya bisa kasih menang. Jadi saya pikir dia ini pegawai ULP,” sambungnya.
AB, kata Sahril, lalu mengaku memiliki paman di Pokja I Unit Layanan Pengadaan Malut. Sementara proyek yang ditawarkan melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut dengan lokasi pekerjaan di Desa Wainin, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan