Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tender obat senilai Rp 2,2 miliar.

Proyek ini melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Afriandi Lesmana mengatakan, pihaknya memastikan kasus penyalahgunaan tender obat akan tetap dilakukan pendalaman untuk memperoleh bukti permulaan.

“Masih lidik, masih kita cari bukti permulaan terkait tindak pidana yang kita butuhkan,” singkat Afriandi saat ditemui, Jumat (15/7).

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tender obat senilai Rp 2,2 miliar ini Polda Maluku Utara melalui penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi.