Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Aspidsus Kejati Malut M Irwan Datuiding mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penilaian dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam melihat kualitas bangunan.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan mereka (Unpatti, red), namun cuaca kurang bagus karena mereka dari Ambon,” kata Irwan di Kota Ternate, Kamis (14/7).
Menurutnya, Kejati sebelumnya sudah mendatangkan balai guna menghitung volume pekerjaan proyek tersebut.
“Dan sekarang kami butuh kualitasnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan