Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan tersangka RT alias Ricky.
Penyelesaian kasus ini dilakukan secara restorative justice.
Penghentian itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal dalam siaran persnya menyatakan, Tersangka Ricky disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hal ini menjadi salah satu alasan dihentikannya penuntutan.
“Di mana ancaman pidana penjaranya selama 2 tahun 8 bulan sehingga tidak melebihi ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” papar Sobeng, Rabu (13/7).
Tinggalkan Balasan