Tandaseru — Demi mengendalikan volume produksi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan pusat perbelanjaan, pasar, restoran, swalayan dan usaha lain, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Ternate.

Perwali ini diterbitkan pada 5 Juli 2022 dan akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhitung sebulan sejak diterbitkan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH KotaTernate Syarif Tjan mengatakan, sejak diterbitkannya Perwali 22/2022, DLH akan menyosialisasikan ke masyarakat terutama para pemilik restoran, swalayan, pedagang pasar, dan pusat perbelanjaan yang berpotensi menghasilkan kantong plastik.

“Mulai 5 Agustus nanti Perwali Nomor 22 Tahun 2022 ini kita implementasikan secara efektif di lapangan. Sosialisainya bisa dalam bentuk pamflet imbauan larangan penggunaan kantong plastik, dan menyarankan menggunakan kantong yang bisa dipakai berulang-ulang sehingga ramah lingkungan,” kata Syarif ketika dihubungi, Rabu (13/7).

Syarif mengatakan, Perwali 22/2022 menyasar kantong plastik yang memiliki pegangan seperti tas kresek. Sedangkan di luar itu, seperti plastik yang tak memiliki pegangan (pembungkus gula, beras, dan pembungkus makanan pabrikan) tidak diatur dalam perwali ini.