Tandaseru — Tim Opsnal Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah memaksa pacarnya berhubungan badan disertai kekerasan.

Penangkapan dilakukan Rabu (13/5) malam sekira pukul 22.30 WIT. Pelaku berinisial MFT alias Faisal (18) ditangkap di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara.

Kasubaghumas Polres Halut Iptu Mansur Basing menyatakan, berdasarkan keterangan korban yang baru berusia 16 tahun, pada 3 April lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Pelaku dan korban diketahui berpacaran. Oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu rumah warga.

“Di situ korban menceritakan kronologi kekerasan dan persetubuhan yang dialaminya. Dimana ketika sampai di rumah tersebut keduanya sempat bercerita-cerita kemudian korban pun meminta agar pelaku mengantarkan dirinya untuk pulang ke rumah,” tutur Mansur, Kamis (14/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Kamis (13/5) ini. (Hariyanto Teng)

Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru memaksa korban berhubungan badan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA menolak keinginan pelaku.

Kalap, pelaku menyeret korban ke kamar dengan cara menarik rambut korban dan memukuli korban di bagian wajah sebelah kiri dan rusuk kanan. Sesampainya di kamar, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Korban yang tidak terima peristiwa yang dialaminya langsung melaporkan hal tersebut di SPKT Mapolres Halut,” jelas Mansur.

Sempat buron, pelaku akhirnya tercium keberadaannya ketika tengah berada di rumahnya di Popilo. Atas informasi warga, polisi kemudian masuk ke rumah dan menemukan pelaku di ruang belakang rumah. Ia lantas digelandang ke Mapolres.

“Dari keterangan pelaku sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Mansur.