Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran tersebut melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,7 miliar pada tahun 2019.

Anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan untuk pembangunan air bersih di Gunung Dukono, shelter, dan jalan setapak sebagai akses menuju ke puncak Gunung Dukono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan itu masih pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen. Apabila dalam pemeriksaan saksi maupun dokumen ditemukan pidana maka kasus tersebut kita langsung gelar perkara,” kata Michael kepada tandaseru.com, Sabtu (2/7).