Tandaseru — Salah seorang ketua partai politik di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menyerobot lahan warga dan menjualnya secara sepihak ke pemerintah daerah setempat.
Nilai penjualan tanah seluas 5 hektare itu terbilang fantastis, mendekati Rp 1 miliar.
Lahan yang diserobot politikus berinisial P itu milik mendiang Bakar Ali dan terletak di kilometer 3 Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur.
P yang juga dosen di universitas lokal menjualnya seharga Rp 850 juta tanpa sepengetahuan ahli waris.
Informasi yang dihimpun, penjualan lahan terjadi sejak 2018 untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA). Namun pembayaran dilakukan secara bertahap.
Tinggalkan Balasan