Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, menunjukkan ketegasannya mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19.
Anggaran tahun 2021 dan 2022 yang diusut tersebut sebesar Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan, ia hanya memberi waktu 2×7 hari alias dua pekan kepada tim Bidang Intelijen untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Selanjutnya kita tentukan (statusnya),” ungkap Abdullah, Rabu (25/5).
Para saksi yang dipanggil, kata dia, untuk mendapatkan keterangan ada tidaknya penyalahgunaan pengelolaan anggaran tersebut.
“Selama seseorang itu dibutuhkan untuk membuktikan unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dipanggil semuanya,” tegasnya.
“Ini adalah SOP yang dilakukan sebelum dinaikkan ke tahap penyelidikan di Bagian Intelijen,” jelas Abdullah.
Ia menegaskan, Kejari serius menangani kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.