Tandaseru — Oknum anggota Polairud berinisial Bripda AU dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Korban penganiayaan tersebut adalah warga Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, RR alias Roman (41 tahun).

Kejadian penganiayaan ini bermula dari dugaan hilangnya 7 boks ikan tuna milik ayah Bripda AU. Ikan itu hendak dikirim ke Manado, Sulawesi Utara.

“Padahal ikan itu hilang saat berada di Manado, karena sudah dikirim ke Manado,” kata Kuasa Hukum Roman, Rizal Mahdi Soamole, Senin (23/5).

Kabar hilangnya ikan tersebut, sambungnya, diterima dari Manado lantaran ikannya sudah dikirim ke sana.

“Jadi mereka mengetahui dari situ,” ujar Rizal.

Roman lantas dituduh mencuri ikan tersebut. Meski telah membantah, ia tetap dipukuli papan oleh Bripda AU pada Selasa (10/5) lalu.