Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang menara Masjid Almunawwar tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pendapat ahli keuangan terkait kasus tersebut.

“Sekarang masih on process, karena terkait dengan ahli dan ahlinya tidak satu,” kata Abdullah saat diwawancarai di halaman Kantor Kejari Ternate, Kamis (19/5).

Selain ahli keuangan, ada pula keterangan ahli perencanaan yang diperlukan jaksa.

“Untuk ahli perencaaan itu apa yang menjadi permasalahan sehingga pembangunan tiang menara ini tidak dapat dilanjutkan sampai ada pemutusan kontrak kerja. Apakah ada satu proses kelalaian dari perencanaan atau pelaksanaan dan atau dari unsur mana, sehingga pembangunan menara ini tidak dapat dilaksanakan,” paparnya.

Abdullah berkata, setelah dilakukan pemutusan kontrak informasinya tiang pancang itu tiba di Ternate.

“Ini juga dipikirkan bagaimana. Sedangkan pihak penyedia barang merasa sudah beli ini, hanya saja transportasi ada keterlambatan, karena tidak ada di tempat sini tapi di luar Ternate. Sehingga pihak rekanan menganggap saya tidak wanprestasi,” cetusnya.