Tandaseru — Aliansi Gerakan Pemuda Anti Korupsi (AGPAK) Maluku Utara (Malut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Selasa (28/7). Massa aksi mendesak Kejati dan Polda menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Koordinator Lapangan, Kadri A. Latif mengatakan, pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan reklamasi pantai Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2018.

“Tak hanya itu, ada dugaan praktik monopoli proyek pada sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kepsul tahun anggaran 2019 dengan dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jembatan di Desa Auphonia senilai Rp 4,2 miliar,” ungkapnya.

Kadri menambahkan, beberapa kasus tersebut sudah pernah ditangani lembaga penegak hukum. Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang membuahkan hasil.

“Karena itu kami mendesak Kejati Malut agar segera melusuri sekaligus menyelidiki dugaan pelanggaran pada proyek pembangunan Reklamasi pantai Desa Faluhu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepsul, Tahun Anggaran 2018,” tegasnya.

“Dirkrimsus Polda Malut segera melakukan panggilan kepada Bupati Kepsul atas proyek pembangunan jembatan di Desa Auponhia,” pungkas Kadri.

Sementara Bupati Kepsul, Hendrata Thes yang dikonfirmasi tandaseru.com hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.