Tandaseru — Persoalan tapal batas desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kali ini, warga Desa Akeara di Kecamatan Jailolo Selatan yang memprotes batas desa tetangganya, Tuguraci, yang dinilai mencaplok wilayah Akeara.
Pencaplokan wilayah ini membuat besaran Dana Desa Akeara berkurang.
“Desa Tuguraci ini anak Desa Akeara yang kemudian dimekarkan. Tapi melihat pada penetapan tapal batas, wilayah Desa Akeara ikut dimasukkan dalam wilayah Tuguraci,” ungkap Kuasa Hukum Desa Akeara, Okt. Mls Sahabang dan Victor Halbar Gagaly, kepada tandaseru.com, Minggu (24/4).
Menurut Okto, tapal batas yang bermasalah mencakup wilayah Akesone hingga Kampung Tua Akeara yang biasanya disebut Gamgola. Persoalan ini telah berlarut-larut sejak tahun 2015.
“Bahkan warga dua desa pernah kontak fisik di lahan yang bersengketa,” ujarnya.
Pada tahun 2022, sambungnya, Dana Desa Akeara kian tergerus karena luas wilayahnya semakin berkurang. Pengurangan Dana Desa bahkan mencapai kisaran Rp 200 juta.
Sejauh ini, penasehat hukum Desa Akeara telah melayangkan somasi ke Pemerintah Desa Tuguraci dan Pemerintah Kecamatan Jailolo Selatan untuk menuntaskan masalah tersebut. Namun dua kali somasi dilayangkan, tak sekalipun direspon.
“Karena sudah dua kali somasi dilayangkan tapi tidak ada itikad baik dari pemdes Tuguraci maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata (perbuatan melawan hukum) maupun ke PTUN menggugat soal SK Pembentukan Tim Penyelesaian Tapal Batas Desa yang dibentuk pemda karena tidak melibatkan desa yang terkait. Secara formal SK-nya ini cacat hukum,” tandas Okto.
Tinggalkan Balasan