Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menggeledah tempat Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Gafaruddin, Senin (27/7).
Penggeledahan rumah yang beralamat di RT/RW 01/ 02 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate itu dipimpin Panit II Subdit II Ditreskrimum Polda Malut, Ipda Agus Salim yang disaksikan Lurah Kalumata, Ade Mayau dan Babinsa Kalumata, Sertu Salman.
Agus Salim menyatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan surat akuntansi persetujuan penyitaan dari Pengadilan.
“Ini penggeledahan kedua. Yang pertama di kediaman pengacara Gafaruddin di lingkungan Tanah Masjid,” terang Agus.
“Kami hanya mencari bukti kuitansi asli yang dipegang oleh Asisten I Setda Malut,” ujar Agus usai melakukan penggeledahan.
Agus bilang, saat penggeledahan tidak ditemukan bukti-bukti yang dimaksud. Karena itu, langkah selanjutnya adalah menunggu arahan Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan.
“Kami masih menunggu arahan dari Kabag Wasidik sambil mengumpulkan bukti-bukti kasus pemalsuan surat yang telah menjeret Asisten I Setda Malut, Gafaruddin yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Holfenus ke kantor Ditreskrimum Polda Malut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gafaruddin terpaksa berurusan dengan polisi usai dilaporkan lantaran dituding mengambilalih rumah dan lahan milik Holfenus secara sepihak.
Tinggalkan Balasan