Tandaseru — Kontraktor dan pengawas proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan, Mutalib Albugis dan Alwi, memenuhi panggilan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (30/3).
Pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Mutalib usai diperiksa mengatakan, ia dimintai keterangan mengenai pekerjaan swakelola di Tidore.
“Pekerjaan kan sudah selesai, tapi dipanggil dimintai keterangan saja. Ditanya dua pertanyaan saja mengenai jalan. Saya kerja rabat (beton) saja,” terangnya di Ternate.
Kontrak kerja proyek tersebut, menurutnya, selama 3 bulan. Ini erupakan pemanggilan kedua dirinya.
“Jadi itu sudah dikerjakan,” sambungnya.
Mutalib juga membantah pernyataan Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar sebelumnya yang menyatakan belum ada pekerjaan proyek saat tim turun ke lokasi.
“Jadi pernyataan Pak Kajati itu tidak benar. Kita sudah kerja kok,” ujarnya.
Sementara Pengawas Dinas PUPR Malut, Alwi, menuturkan, ia dimintai keterangan terkait miskomunikasi pekerjaan swakelola fisik di Tikep.
“Dimintai keterangan sedikit saja. Saya hadir sebagai saksi,” katanya.
Alwi dimintai keterangan sejak pukul 11.00 WIT. Ada tiga pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.
“Ini panggilan yang pertama. Kalau dipanggil lagi bersedia hadir memberikan keterangan sesuai yang kita tahu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.
Tinggalkan Balasan