Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara menyoroti kinerja Polres Halmahera Selatan yang menghentikan penanganan kasus (SP3) pemerkosaan anak di Kecamatan Kayoa Selatan.
Polres beralasan, alat bukti yang dikantongi penyidik sejauh ini hanya hasil visum yang menunjukkan korban (9 tahun) benar-benar diperkosa. Selain itu, keluarga korban juga telah mencabut perkara dengan dalih kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan mengatakan, keterangan Polres menghentikan perkara tak cukup beralasan.
“Seharusnya sebagai aparat penegak hukum yang diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang harus bekerja secara maksimal dengan cara melakukan pemangilan saksi-saksi,” ucap Roslan kepada tandaseru.com, Sabtu (26/3).
Jika saksi sudah dipanggil sebanyak dan kali dan tidak memenuhi pemanggilan, sambungnya, maka saksi dapat dikategorikan melanggar kewajiban hukum. Sebab saksi adalah mereka yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa hukum, sehingga terhadap saksi yang membandel dapat dilakukan pemanggilan paksa.
“Jika pertimbangan SP3 ini juga karena telah diselesaikan secara kekeluargaan maka hal ini juga bertentangan, sebab menurut kami penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dengan korbannya adalah anak tidak bisa ditempuh secara kekeluargaan,” tukasnya.
Penyelesaian secara kekeluargaan, ujar Roslan, bukanlah dasar penghapusan suatu tindak pidana pemerkosaan anak. Artinya kasus tersebut harus tetap dilanjutkan sampai pada putusan pengadilan.
“Kami berharap penyidik segera membuka kembali kasus ini karena substansi perlindungan anak yaitu untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak serta anak juga mendapat perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental serta diskriminasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo menyatakan usai melakukan gelar perkara Polres memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya alat bukti yang dikantongi hanya hasil visum, sebab korban dan saksi enggan memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, KA (27 tahun) diduga memperkosa korban pada 3 Maret lalu di belakang puskesmas desa setempat. Pelaku yang masih kerabat korban itu mengimingi korban dengan uang sebelum melancarkan aksinya.
Tinggalkan Balasan