Tandaseru — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Preservasi Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Malut, Jufri, Jumat (25/3).

Jufri diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD TP) BPJN Malut Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar. Anggaran proyek tersebut dikabarkan telah dicairkan Rp 2,2 miliar.

Jufri kepada awak media mengakui kedatangannya di Kantor Kejati lantaran dipanggil tim penyelidik dalam kasus dugaan korupsi swakelola di Tidore.

“Iya, saya hadir karena mereka panggil,” ungkapnya di Ternate.

Jufri menyebutkan, ini kedua kalinya ia dipanggil penyelidik. Jika dipanggil lagi, Jufri menyatakan akan datang memberikan keterangan.

“Kami hanya di pengawasan, tetapi pelaksana itu di mereka di SKPD. Jika dipanggil hadir lah, ini negera punya urusan,” pungkasnya.