Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyiapkan materi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar mengatakan, upaya hukum kasasi yang dilakukan tersebut sudah diperintahkan untuk ditindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Ternate.
“Itu di Kejari, dan saya sudah perintahkan untuk kasasi. Kalau tidak salah hari Senin itu terakhir,” ucap Dade, Selasa (8/3).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, upaya hukum kasasi dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kapal nautika tersebut masih akan dibahas besok.
“Besok akan kita bahas materi kasasinya, yang pasti itu belum kita serahkan karena masih akan dibahas dulu,” akunya.
Disentil terkait nama dua pejabat yakni mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut Djafar Hamisi dan Kadikbud saat ini Imam Makhdy Hassan yang ikut terseret dalam putusan bebas terhadap terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Jakub, Dade mengaku masih dipelajari.
“Itu masih dipelajari dan nanti tinggal kita lihat,” terangnya.
Dade juga memastikan undangan klarifikasi terhadap nama yang disebutkan tersebut akan dilakukan setelah dilihat sesuai dengan hasil putusan yang ada.
“Kalau memang itu isinya maka akan kita undang, karena isinya kita juga belum lihat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan