Tandaseru — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan tembakau gorila sepanjang Januari-Februari 2022.
Temuan itu berdasarkan penindakan saat operasi pasar di Desa Falabisahaya Kabupaten Kepulauan Sula serta penindakan melalui jasa titipan di Kota Ternate awal tahun ini.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto Belman Situmorang mengatakan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 13.080 batang di Sula. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai ini rata-rata dikirim melalui perusahaan jasa titipan.
Untuk jenis-jenis merek rokok yaitu Rolling, Double Happiness, Furongwang, dan Chunghwa.
“Kalau sebelumnya pihak kami melakukan penindakan pada kios-kios kecil seperti di Pulau Obi, Taliabu, dan Sula tetapi saat ini mereka banyak yang melakukan transaksi melalui online. Jadi barangnya lewat jasa pengiriman,” kata Hardianto, Rabu (2/3).
Menurutnya, angka barang kena cukai (BKC) tersebut merupakan awal yang baik. Sebab, di awal tahun Bea Cukai sudah bisa melakukan penindakan barang ilegal, sehingga bisa meminimalisir untuk kurun waktu 10 bulan mendatang.
Meski dengan personel yang terbatas Bea Cukai Ternate terus berupaya melakukan operasi pasar dan meningkatkan pengawasan baik di laut maupun darat.
Tak hanya rokok ilegal, ia juga menyebutkan pada pertengahan bulan Februari 2022 ini, Bea Cukai mengamankan 5 gram tembakau jenis gorila yang dikirim via jasa pengiriman barang di Kota Ternate ditambah 3 botol MMEA golongan C Red Star Erguotou Baijiu.
“Itu tujuannya ke Ternate dengan menggunakan jasa pengiriman juga, dan barang buktinya kami sudah serahterimakan ke Polda Malut untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
“Kami terus berusaha bersinergitas dengan pihak penegak hukum terutama Polda Maluku Utara dan BNNP Maluku Utara. Dan kami juga berharap bisa berkolaborasi dengan semua pihak terkait dalam hal pengawasan,” tandas Hardianto.
Tinggalkan Balasan