Tandaseru – Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di Kota Ternate. Dalam edaran Nomor 900/79/2020 itu, Wali Kota menegaskan pekerja yang telah diputus hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan tetap mendapat THR sesuai ketentuan.
Dikutip dari edaran tersebut, THR wajib dibayarkan bagi karyawan yang telah bekerja penuh selama setidaknya 1 tahun sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari itu mendapat THR dengan formula masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan.
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Bagi perusahaan yang terlambat membayarnya dikenakan denda 5 persen dari total THR.
Poin 5 surat edaran yang diteken pada Senin (11/5) itu menyebutkan, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan pada seluruh pekerja yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Jadi pekerja yang di-PHK sesudah 24 April dan seterusnya masih tetap mendapatkan THR dari perusahaan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Jusuf Sunya saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (13/5).
Sedangkan pada poin 7 disebutkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan wajib berdialog dengan pekerja untuk mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama. Persoalan ini pun harus lebih dulu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Ternate.
“Sejauh ini baru satu perusahaan yang sudah melapor soal ketidakmampuan membayar THR pekerja sesuai waktu yang ditentukan,” kata Jusuf yang juga calon Sekretaris Kota Ternate terpilih ini.
Jusuf menambahkan, perusahaan juga wajib meliburkan karyawan yang merayakan Idul Fitri pada 22 Mei. Cuti bersama Idul Fitri sendiri sudah dialihkan pada 28 hingga 31 Desember 2020.
“Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada 22 Mei wajib memberikan uang lembur. Dan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan karyawannya bakal dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Jusuf.

Tinggalkan Balasan