Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sosialisasi pengawasan pemilu bersama organisasi kepemudaan (OKP) terkait pengawasan pemilihan 2024.
Kegiatan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 448 ayat (3).
Ketua Bawaslu Pulau Morotai Lukman Wangko dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bagian dari pemberian informasi kepada semua pihak untuk mengawal Pemilu yang tahapannya dimulai tahun 2022 ini.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten sudah menjadi lembaga yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Olehnya itu penting kiranya kami membicarakan, meminta masukan, saran, dari semua masyarakat yang ada. Sehingga kami bisa membuat sebuah formasi baru yang caranya seperti apa, teknisnya bagaimana,” ucap Lukman.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Murjat Hi Untung menambahkan lahirnya Undang-Undang 7/2017 ini telah membawa angin segar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota.
“Karena di dalam UU tersebut cukup lengkap diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan,” tuturnya.
Undang-undang tersebut, Murjat bilang, selain menjelaskan tentang penyelenggaraan Pemilu juga menjelaskan soal pengawasan hal teknis Pemilu.
“Jadi sudah sangat lengkap dibanding dengan UU Nomor 15 Tahun 2011,” imbuhnya.
“Pengawasan Pemilu adalah kegiatan dari usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak sipil, dan politik dari warga negar,” tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai Seni Soamole mengungkapkan di Bawaslu juga ada yang namanya Gakumdu.
“Tugasnya adalah menyelesaikan masalah Pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran-pelanggaran Pemilu, maka akan diselesaikan oleh Gakumdu. Kami berharap teman-teman juga bantu sosialisasi di masyarakat di kecamatan, maupun di desa. Kami Bawaslu selalu siap menerima kritik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan