Tandaseru — Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pelaku RA (19 tahun) mengaku tega membuang bayinya lantaran merasa malu.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap RA motif pembuangan bayi lantaran RA takut ketahuan suami dan keluarganya jika ia telah hamil duluan sebelum menikah. Pasalnya, pasangan itu baru 10 hari menikah namun waktu melahirkan RA sudah tiba.

“Motifnya adalah RA takut ketahuan sama suami dan keluarganya karena terduga RA sudah hamil dengan mantan pacarnya sebelum menikah,” jelas Aryo, Kamis (10/2).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku malu dengan suami dan keluarganya, karena telah lebih dulu hamil di luar nikah. Sementara RA bersama suami baru menikah kurang lebih 10 hari,” sambungnya.

RA pun akhirnya nekat meninggalkan bayinya di pesisir pantai usai melahirkan di lokasi tersebut pada pukul 4 dini hari.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi, yakni RA, suami RA, kedua mertua RA, serta kakek RA.

“Kita sudah lakukan gelar penyelidikan, dan ditemukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku RA. Namun saat ini kami juga harus merawat pelaku karena kondisinya baru selesai melahirkan sehingga harus dipastikan tidak ada gangguan kesehatan. Selanjutnya mencari alat bukti lain untuk digelar terduga pelaku menjadi tersangka,” terang Aryo.

“Undang-undang yang disangkakan dalam kasus ini adalah UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.