Tandaseru — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2015-2016 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah SH alias vano yang merupakan mantan Sekretaris Panwaslu Halut dan GM alias Gus, eks Bendahara Panwaslu. Kasus korupsi itu sendiri membuat negara rugi hingga Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut.
Ia bilang, kedua tersangka kini telah mendekam di sel Lapas Kelas II B Tobelo.
“Ya benar, SH dan GM tersangka kasus korupsi Panwaslu Halmahera Utara tahun 2015-2016 kini telah kami tahan dan dititipkan di Lapas Tobelo,” ungkap Agus, Sabtu (22/1).
Kedua tersangka yang berstatus ASN ini akan melalui sejumlah proses serta tahapan persidangan di pengadilan nantinya.
“Nanti setelah ini sebagaimana proses di negara ini, keduanya akan melalui persidangan maka sekalipun sudah di tahan hak-hak atau status tersangkanya tetap di jaga oleh Jaksa, seperti soal praduga tak bersalah,” terang Agus.
SH dan GM dibawa ke Lapas Tobelo Jumat (21/1) sore kemarin menggunakan mobil tahanan Kejaksaaan.
Tinggalkan Balasan