Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap pengacara asal, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Maskur Husain. Maskur dinilai terbukti bersalah karena menerima uang suap bersama eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju.
Sedangkan Robin sendiri divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Robin merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Ia juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Sementara beberapa hal meringankan antara lain, Robin berperilaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran 1 bulan setelah inkrah.
Tinggalkan Balasan