Tandaseru — Oknum lurah di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya dicopot dari jabatannya. Lurah berinisial N yang sebelumnya sempat dinonaktifkan ini dicopot permanen setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan pria beristri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah tuntas dilakukan Dewan Pertimbangan dan Kepegawaian dan BKPSDM.

“Sudah selesai pemeriksaan kemarin,” ujar Samin, Selasa (11/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran atau berhubungan dengan suami orang,” terang Samin.

Hasil pemeriksaan terhadap N telah diajukan ke Wali Kota Ternate.

“Kami sudah serahkan ke Wali Kota, selanjutnya akan diputuskan oleh Wali Kota,” kata Samin.

Ia menegaskan, lurah tersebut akan dicopot dari jabatannya secara permanen.

“Karena dia terbukti maka sebelumnya jabatannya kami nonaktifkan kini kami copot jabatannya secara permanen,” tegasnya.

Samin sebelumnya mengatakan dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ada tiga hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik di antaranya hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Kalau yang bersangkutan terbukti bersalah, bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi kami juga akan berikan hukuman lain seperti penundaan pangkat mulai dari 1,6 tahun atau bahkan 1 periode terhadap yang bersangkutan,” ungkap Samin.

Sekadar diketahui, lurah berinisial N tersebut diketahui melakukan perselingkuhan dengan oknum pegawai Perumda Air Minum Ake Gaale berinisial M yang berstatus suami orang.