Tandaseru — Stepanus Peter Imanuel alias Steven, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Kamis (30/12), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun kurungan badan.

Selain itu, Steven juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan badan.

“Putusannya 6 tahun dan denda tetap Rp 3 miliar subsider tiga bulan,” jelas Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Rudi Wibowo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Steven, 10 tahun dan 6 bulan kurungan badan serta denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu putusan majelis hakim ini tidak diterima terdakwa Steven yang langsung menyatakan akan mengajukan banding.

“Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan banding, jadi secara otomatis Jaksa juga ikut banding. Jadi perkara belum inkrah,” jelas Kadar yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Sekadar diketahui, Steven didakwa telah menyimpan dan menyuruh orang mengedarkan narkotika yang merupakan barang bukti kasus yang ditanganinya. Barang bukti yang diamankan dari kamar kosannya di antaranya ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan sabu 1,77 gram.