Tandaseru — Sekitar 51 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Jailolo, Halmahera Barat, bakal mendapat remisi pada momentum perayaan HUT 17 Agustus 2020.
Pemberian remisi para narapidana secara resmi telah diusulkan oleh Lapas Jailolo melalui surat Nomor W29.PAS4.PK.01.02-287.
Kepala Subsi Bimbingan Masyarakat Lapas Jailolo, M. Wahid Bahmid mengungkapkan, usulan pemberian remisi itu secara resmi telah disampaikan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara melalui sistem database Lapas Jailolo. Selanjutnya bakal ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM.
Wahid bilang, dari total usulan napi penerima remisi ini, 16 narapidana diusulkan mendapat remisi 2 bulan pengurangan masa hukuman, 10 napi lainnya menerima 3 bulan, 9 orang diusulkan menerima remisi pengurangan 4 bulan, dan 3 orang remisi pengurangan 5 bulan penjara.
Ada pula 3 napi kasus narkotika yang juga menerima remisi pengurangan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2019, yakni 1 orang pengurangan 2 bulan dan 2 orang pengurangan 3 bulan.
“Untuk usulan remisi ini juga berdasarkan ketentuan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan penjara dan berkelakuan baik,” terang Wahid di ruang kerjanya, Kamis (9/7).
Dia mengaku, sebagian besar napi yang diusulkan menerima remisi tersebut didominasi oleh napi dengan kasus perlindungan anak. Namun, dari pemberian remisi tersebut tidak ada yang dinyatakan bebas murni ataupun bebas bersyarat.
“Pemberian remisi ini nantinya diberikan pada saat upacara 17 Agustus nanti di lingkungan Lapas Jailolo,” tambahnya.
Lapas Jailolo sendiri, lanjut dia, hingga saat ini dihuni 72 narapidana yang sebagian besar terlibat kasus pencabulan.
“Dengan jumlah ini maka Lapas Jailolo belum over kapasitas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan