Tandaseru — Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades, Rabu (1/12).

PSU digelar setelah terjadi kesalahan administrasi dalam Pilkades beberapa waktu lalu.

Ketua Panitia Pilkades Haltim, Thamrin Bahara, mengatakan adanya PSU ini akibat kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan penyelenggara, terutama Ketua KPPS, yang telah merusak surat suara.

“Surat suara rusak ini sebelum pencoblosan, beda hanya pemilih yang kasih rusak. Karena Ketua KPPS mencatat nama pemilih di seluruh surat suara sebanyak 348 surat suara, jadi rusak sebelum dicoblos,” tuturnya.

Thamrin bilang, PSU ini telah diatur dalam SK Bupati. Meski dalam SK tersebut tidak menyebutkan soal PSU, Pasal 63 ayat (2) pada poin-poinnya menjelaskan bahwa yang menyatakan surat suara tidak sah apabila ada coretan, tulisan maupun kode.

“Jadi kalau berkaitan dengan ini sudah merusak surat suara sebelum pencoblosan, karena ditulis nama-nama pemilih,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PSU ini juga berdasarkan daftar nama. Karena itu tak ada lagi tambahan nama pemilih di luar daftar hadir pada pencoblosan 25 November lalu.

Meski masih ada gugatan dari beberapa desa lain, sambung Thamrin, saat ini baru satu desa yang dilakukan PSU.

“Saya tidak hafal berapa jumlah desa yang digugat, akan tetapi ada beberapa desa yang sudah ajukan gugatan. Hanya untuk PSU baru di Desa Wailuku,” akunya.

Thamrin menegaskan, jika ada yang hendak mengajukan gugatan Pilkades maka wajib melampirkan bukti-bukti.

“Kalau mau gugat harus dilampirkan dengan bukti-bukti, jangan hanya selembar surat gugatan saja,” pungkasnya.