Tandaseru — Seorang pemuda berinisial SH asal Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

SH dilaporkan mantan Sekretaris Desa dan mantan Kepala Desa Capalulu atas dugaan menghalangi proses pembangunan instalasi air bersih dan rehab gedung serba guna di desa tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, mantan Sekdes Capalulu, Katijo Sibela kepada tandaseru.com mengatakan dirinya bersama mantan Kades Ali Umasangadji telah melaporkan SH dan sejumlah warga ke Polres Kepulauan Sula.

Laporan tersebut, lanjut Katijo, lantaran warga telah menghalangi proses pembangunan di Desa Capalulu tahun 2019 silam.

Katijo menyebutkan, SH yang datang bersama sekelompok warga itu juga menyatakan akan bertanggung jawab jika atas dua pekerjaan proyek yang sudah dihentikan itu.

“Dia (SH, red) paksa harus hentikan pekerjaan, dia bilang dia yang bertanggungjawab kalau pekerjaan tidak jalan,” ujar Katijo.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Julham Kemhai, warga Desa Capalulu yang saat itu terlibat dalam proses rehab gedung serba guna Desa Capalulu.

Julham juga membenarkan, bahwa apa yang dilakukan SH bersama sekelompok orang itu juga dirasakan dirinya saat mengerjakan salah satu proyek di Desa Capalulu, yakni rehab gedung serba guna.