Tandaseru — Bidang Keperempuanan Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) Provinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan tak terpuji oknum polisi Polres Morotai yang diduga memperkosa remaja 18 tahun.

Ketua Bidang Keperempuanan Fadila Tulmundira kepada tandaseru.com mengatakan akhir-akhir ini di Pulau Morotai perempuan dan anak kerap mendapat kekerasan seksual.

“Kepolisian sendiri tempat untuk kita melapor ketika kita mengalami kekerasan seksual. Tapi dalam kasus terbaru ini, pelaku justru berstatus sebagai polisi,” ujarnya, Selasa (26/10).

Kasus pemerkosaan terhadap remaja, sambungnya, bukanlah kasus baru di Malut.

“Kelakuan seperti ini merupakan tindakan paling bejat, apalagi pelaku adalah seorang polisi yang selalu dijuluki sebagai pengayom masyarakat. Kasus seperti ini jangan dibiarkan begitu saja, apalagi dari keluarga sudah memberanikan diri untuk melaporkan masalah ini. Harus diproses hukum seberat-beratnya,” tegas Fadila.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP. Pelaku dapat juga dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP,” bebernya.

Menurutnya, jika kasus ini tidak dibijaki dengan sebaik-baiknya, maka kepercayaan terhadap lembaga kepolisian akan semakin menghilang.

“Karena percuma lapor polisi kalau kasus-kasus tindak kejahatan tidak diproses sebaik-baiknya, karena banyak kasus pencabulan di Morotai tidak ada kejelasan prosesnya,” ujarnya.

“Korban kekerasan seksual harus dilindungi mulai dari proses pemulihan psikologinya. Jangan biarkan pelaku pemerkosaan seenaknya saja berkeliaran di luar sedangkan korban menanggung beban derita yang tak kunjung selesai,” tambah Fadila.

Ia juga berharap Dinas Sosial yang membidangi persoalan perempuan dan anak sungguh-sungguh mengawal persoalan hingga sampai ke putusan yang adil.

“Selalu memberi pembinaan yang terbaik terhadap korban agar psikologis korban tidak terganggu dalam proses ke depannya,” pungkasnya.