Tandaseru — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Stepanus P Imanuel alias Steven dan terdakwa Muzna M. Faisal alias Popi kembali digelar, Senin (18/10).
Terdakwa Steven adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi penangkap.
Sebanyak 3 orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua Hakim Anggota, Sugiannur dan Ulfa Rery.
Tiga saksi tersebut, dua orang di antaranya saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dan satu saksi lainnya yakni staf di Kejari Ternate.
Saat berlangsungnya sidang, Majelis Hakim mempertanyakan soal selisih jumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu yang dihadirkan dalam sidang perkara tersebut.
Namun, sampai sidang ditunda jumlah yang jelas terkait barang bukti narkotika tersebut belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya Majelis Hakim menunda dan menjadwalkan kembali persidangan pada, Selasa (19/10).
Mengenai sidang pemeriksaan saksi ini, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, pada sidang lanjutan Selasa besok, Majelis Hakim masih akan memeriksa saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Polda yang menangani kasus ini.
Saksi verbalisan yang diperintahkan Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh JPU, kata Kadar, masih dalam hal kepastian jumlah barang bukti yang sebenarnya.
Tinggalkan Balasan