Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (14/10).

Pelimpahan berkas perkara, empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini berlangsung sekitar pukul 16.35 WIT sore.

Keempat tersangka dalam kasus ini yakni IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Tahap dua Air Bugis infonya hari ini,” singkat Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi.

Amatan tandaseru.com, hingga berita ini dimuat para tersangka masih berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun 2017.

Namun pada tahun 2020, jembatan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula ini telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan.