Tandaseru — Seorang mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menggugat Rektor Prof Dr Saiful Deni dan Dekan Fakultas Hukum Rahim Yasin.

Alumni bernama Rani Andini Yasa itu menggugat Saiful dan Rahim ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pasalnya, keduanya menolak menandatangani ijazah dan transkrip nilai Rani yang telah diwisuda pada tahun 2020 lalu.

Kuasa hukum Rani Andini Yasa, Muhammad Thabrani mengatakan, tindakan rektor dan dekan melanggar Pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a junto Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi junto Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1).

Tindakan keduanya juga melanggar Pasal 106 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 046/KEP/I.3/D/2016 tentang Statuta UMMU Tahun 2015 junto Keputusan bersama Rektor dan Ketua Badan Pembina Harian Muhammadiyah Maluku Utara Nomor 380/KPTS/R-UMMU/XI/2015 dan Nomor 0062/KEP/F.3/BPH-UMMU/2015 tentang Perubahan Statuta UMMU yang menyatakan sertifikat berbentuk ijazah diberikan kepada mahasiswa sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studinya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh program studi di UMMU.

“Gugatan PMH dan ganti rugi resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” ungkap Thabrani, Selasa (5/10).

Secara administrasi, sambungnya, kliennya telah memenuhi persyaratan kelulusan dan administratif sehingga berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai.

“Jadi perbuatan tergugat yang menahan dan tidak mau menandatangani ijazah dan transkip nilai penggugat merupakan tindakan yang melanggar pasal 25 ayat (1) junto Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.