Tandaseru — Para calon pengantin di Kota Ternate, Maluku Utara, belum diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi melangsungkan pernikahan.

Hal ini diungkapkan Humas Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Maskur Sapsuha, Kamis (30/9).

Ia menuturkan, Kota Ternate belum memberlakukan wajib vaksin untuk orang yang bakal melangsungkan pernikahan.

“Sampai saat ini belum ada aturan soal orang menikah harus vaksin. Namun yang kita pertegaskan bagi yang melangsungkan pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Maskur.

Penerapan protokol kesehatan ini, sambungnya, berlaku bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di rumah, gedung, maupun kantor urusan agama (KUA).

“Yang kita batasi jumlah orangnya. Jika ruangannya kecil minimal 5 orang saja, yang terdiri dari saksi, kedua mempelai, wali saksi, dan penghulu saja,” tandas Maskur.

Per 30 September 2021, angka vaksinasi di Maluku Utara untuk dosis I baru mencapai 23,63%. Rinciannya, Kabupaten Halmahera Barat 14,24%, Halmahera Tengah 22,83%, Kepulauan Sula 17,81%, Halmahera Selatan 21,03%, Halmahera Utara 19,96%, Halmahera Timur 23,30%, Pulau Morotai 40,88%, Pulau Taliabu 14,51%, Kota Ternate 35,54%, dan Kota Tidore Kepulauan 25,91%.