Tandaseru — Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara, mengamankan seorang pria. Ia diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri.

Tindakan bejat pria berinisial K itu dilakukan sejak tahun 2020. Sedangkan korban berusia 16 tahun.

K dilaporkan keluarganya sendiri ke Polsek Ternate Selatan pada 11 September lalu. Ia pun langsung diciduk polisi.

Kapolsek Ternate Selatan IPDA Suherman menyatakan, keluarga korban langsung mendatangi Mapolsek untuk membuat aduan.

“Keluarganya sendiri melaporkan kejadian dugaan persetubuhan anak kandung. Kejadian persetubuhan berlangsung sejak Januari tahun 2020 bertempat di sebuah kamar kos,” ungkap Suherman, Selasa (28/9).

Setelah menerima aduan, anggota langsung membawa korban untuk divisum. Polisi juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan,” sambungnya.

Suherman bilang, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, K lebih dulu mengonsumsi minuman keras.

“Pada saat pelaku mau menyetubuhi, korban menolak namun tidak berdaya karena adanya pengancaman,” tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E sub Pasal 82 ayat (2) dan/atau Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.