Tandaseru — Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menilai PT Feni Haltim terkesan tidak patuh pada UU Ketenagakerjaan dan UU Minerba.

Pasalnya, anak perusahaan PT Antam itu tak juga mengangkat sejumlah karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sekjen Ampera Haltim, Muhibu Mandar menyatakan, PT Feni yang beroperasi sejak 2011 mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan dengan status PKWT yang bekerja sejak 2011.

“Sementara dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan minimal 2 tahun sudah seharusnya menjadi PKWTT, bukan PKWT lagi. Padahal mereka kerja sudah cukup lama,” ungkapnya, Kamis (16/9).

Karena itu, Muhibu beranggapan PT Feni sudah menabrak aturan ketenagakerjaan. Ia bilang, dalam UU Cipta Kerja pun mengatur bahwa karyawan yang sudah tiga kali dikontrak wajib diangkat sebagai PKWTT.

“Perusahaan ini seharusnya lebih memperhatikan status para tenaga kerja, bukan dijadikan buruh kasar kemudian tidak diangkat sebagai PKWT,” ujarnya.

Muhibu bilang, para tenaga kerja merupakan aset terbesar perusahaan yang menghasilkan pajak dan membantu meningkatkan sumber pendapatan daerah. Karena itu sudah seharusnya persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.

“Jadi Disnaker Provinsi bahkan Disnaker Haltim dengan DPRD Komisi II harus memperhatikan para tenaga kerja Haltim yang sudah bertahun-tahun kerja tetapi tidak diangkat sebagai pegawai tetap,” tandasnya.