Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan yang menjabat tahun 2016 silam.
Pemanggilan ini terkait pengusutan anggaran proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.
Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pun tengah dilakukan.
“Kami baru saja menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dimana penyidikan itu adalah mengumpulkan bukti sehingga terang tindak pidananya dan menemukan tersangka,” tuturnya, Selasa (14/9).
Dalam proses penyidikan, sambungnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lain agar kejelasan pidananya bisa terungkap dengan jelas siapa oknum-oknum yang terlibat.
“Pada tahap ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan antara lain memeriksa saksi-saksi, penyitaan dokumen, pengumpulan barang bukti, dan sebagainya. Itu semua untuk membuat terang perbuatan pidananya, sehingga bisa diperoleh siapa yang paling memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya, setelah cukup alat bukti maka kami akan menetapkan tersangkanya,” tegas Agus.
Disentil terkait jadwal pemeriksaan mantan Kadishub, Agus menyebutkan saat ini sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat. Namun jadwal pasti pemeriksaan eks Kadishub belum diketahuinya.
“Yang jelas, siapa saja yang terlibat akan diperiksa,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tambatan perahu merupakan milik Dishub Halut senilai Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV SC. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF.
Tinggalkan Balasan