Tandaseru — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara senilai Rp 7,8 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai lamban.

Pasalnya, sejak ditahan pada 24 Juni 2021 lalu hingga kini empat tersangka dalam kasus tersebut belum juga diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

Keempat tersangka yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Muhammad Konoras, pengacara IY dan RZ mengatakan, dirinya menyesalkan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang lamban dalam penyidikan. Imbasnya, kepastian hukum atas kliennya pun terkatung-katung.

“Oleh karena itu sangat disayangkan. Penegakan hukum itu tidak hanya mengejar penghukumannya, tapi harus bagaimana orang itu sadar supaya tidak mengulangi lagi. Harus ada kepastian hukum,” ungkap Konoras kepada tandaseru.com, Senin (23/8).

Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Konoras, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan dua kliennya sampai saat ini baru dua kali diperiksa penyidik.

“Menurut saya Kejaksaan telah melakukan suatu pelanggaran terhadap tersangka. Karena apa? Karena pasal itu mewajibkan tahan itu untuk pemeriksaan. Kalau tidak untuk kepentingan pemeriksaan buat apa menahan orang?” cetusnya.

Ia pun menyebutkan, sangat tidak beralasan jika penyidik menyebutkan pandemi Covid-19 yang menyebabkan penyidikan kasus tersebut terhambat.