Tandaseru — Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus 5 orang pria yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, Minggu (22/8).

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial CU, S, MA, O, dan YN.

Penangkapan bermula dengan diamankannya CU, yang merupakan pemesan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, untuk keperluan bepergian keluar daerah.

CU yang merupakan penumpang maskapai Batik Air itu diamankan saat tiba dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Sultan Baabullah Ternate.

Dalam pemeriksaan petugas bandara, CU ternyata memakai sertifikat vaksin palsu. Dalam sertifikat tersebut tercantum bahwa yang bersangkutan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kalumpang, Kota Ternate.

Alhasil, setelah dikonfirmasi ke Puskesmas Kalumpang, ternyata dilaporkan bahwa tidak benar CU pernah mengikuti vaksinasi. Ia pun diamankan petugas bandara, dan diserahkan ke Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menyatakan, sebelumnya CU sempat lolos dari pemeriksaan di bandara sebanyak dua kali. Pertama saat dia berangkat ke Makassar, kemudian saat dia kembali ke Ternate.

“Pertama waktu ke Makassar dia lolos. Pas dari Makassar ke sini itu tidak lolos, ketahuan,” ujar Joni, Senin (23/8).