Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Heny Sutan Muda meminta pemerintah kota tidak berbalas pantun dengan DPRD terkait RPJMD.
“Kepala Plt Bappelitbangda terlalu banyak beban kerja, karena merangkap banyak jabatan sehingga tidak fokus dalam menyusun RPJMD,” ucap Heny, Kamis (12/8).
Dalam rapat pembahasan rancangan awal (ranwal) RPJMD ditemukan banyak inkonsistensi terhadap Permendagri 86/2017 dari aspek kerangka penyusunan. DPRD menemukan sejumlah fakta selain mulai dari proses penyerahan sampai pembahasan tidak konsistensi terhadap aturan.
“Kami tidak ingin berbalas pantun dengan Bappelitbangda Kota Ternate yaitu Plt Saudara Risal Marsaoly, karena DPRD ini bekerja sebagai fungsi representasi berpedoman pada aturan perundangan,” ujarnya.
Heny bilang, perencanaan ini prosesnya sangat substansial karena kegagalan perencanaan berarti merencanakan kegagalan.
“Melalui fungsi DPRD, ini fakta, jangan lagi membela diri. Harusnya ada itikad baik lah menghargai kerja-kerja DPRD. Kami koreksi karena kami menjalankan fungsi pengawasan. Jangan ketika DPRD menjalankan fungsinya pemerintah kota balas bilang salah, tidak baca aturan. Saya memahami mungkin Kepala Bappelitbangda terlalu banyak beban tugas, jadi Plt, jadi Kadis Pariwisata, belum lagi mau urusan pasar, pengawasan dan lain-lain, sehingga tidak fokus dalam penyusunan ranwal,” beber politikus Partai Demokrat ini.
Heny memaparkan, ketika Kepala Bappelitbangda bersama tim ahli menyerahkan dokumen ke Ketua DPRD saja sudah menyalahi aturan sehingga dikoreksi oleh Badan Musyawarah.
Selain dokumen ranwal yang tidak teliti secara cermat, dalam pembahasan awal ketika menyandingkan dokumen ranwal RPJMD dengan Permendagri DPRD menemikan dari sisi sistematika saja sudah banyak yang tidak sesuai.
“Daftar isi lain, isinya juga lain. Belum lagi penjabarannya dan ini akan kami buktikan di saat pembahasan bersama dengan Bappelitbangda dengan DPRD. Sekali lagi kami tegaskan sebagai mitra strategis dalam pemerintahan gunakan etika-etika dan paham terhadap fungsi masing-masing,” jelasnya.
“DPRD dalam limit waktu 10 hari akan menghadirkan tim ahli bersama-sama untuk melakukan pembobotan,” tandas Heny.
Tinggalkan Balasan