Tandaseru — Seorang sopir angkot di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diadukan ke polisi atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polres Sula, Selasa (3/8). Korban sendiri baru berusia 14 tahun. Sedangkan terduga pelaku berinisial ST alias Salim (18 tahun).

Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Dwi Aryo Prabowo membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur. Dugaan pemerkosaan yang dilakukan ST terjadi pada Minggu (1/8) kemarin sekira pukul 19.00.

“Kronologisnya, sesuai keterangan dari ayah korban, bahwa korban diajak oleh terlapor ST menggunakan mobil. ST membawa anaknya jalan-jalan, dan kemudian pelaku ST menyetubuhi anak korban,” tutur Aryo.

Aryo bilang, sejauh ini penyidik Polres Kepsul belum dapat menyimpulkan apakah korban disetubuhi di mobil atau dimana. Selanjutnya penyidik akan mengembangkan kasus ini melalui keterangan korban dan saksi lainnya.

“Besok baru korban dipanggil bersama orang tuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya laporan resmi baru masuk di Polres tadi dan untuk saksi ada dua orang yakni Rusli Buamona dan Rifaldi Panigfat,” tandas Aryo.